Sabtu, 18 Desember 2010

Etika Terhadap hewan

Oleh: Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi


Orang muslim menganggap semua hewan sebagai makhluk yang harus dihormati.  Oleh karena itu, ia menyayanginya karena kasih sayang Allah Ta’ala kepadanya dan menerapkan etika-etika berikut terhadapnya:
1.Memberinya makan-minum, jika hewan-hewan tersebut lapar dan haus, karena dalil-dalil berikut:
Sabda Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam  :
“Terhadap yang mempunyai hati yang basah terdapat pahala.” (Diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah).
“Siapa tidak menyayangi, ia tidak akan disayangi.” (Muttafaq Alaih)
“Sayangilah siapa saja yang ada di bumi, niscaya kalian disayangi siapa saja yang ada di langit.”  (Diriwayatkan Ath-Thabrani dan Al-Hakim)

2.Menyayanginya, dan berbelas kasih kepadanya, karena dalil-dalil berikut:
Ketika Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam  melihat orang-orang menjadikan burung sebagai sasaran anak panah, beliau bersabda,
“Allah melaknat siapa saja yang menjadikan sesuatu sebagai sasaran.”  (Diriwayatkan Abu Daud dengan sanad shahih)
Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam  melarang menahan hewan untuk dibunuh dengan sabdaya:
“Barangsiapa yang menyakiti ini (burung) dengan anaknya; kembalikan anaknya padanya.” (Diriwayatkan Muslim)
Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam  bersabda seperti di atas, karena melihat burung terbang mencari anak-anaknya yang diambil salah seorang sahabat dari sarangnya.

3.Jika ia ingin menyembelihnya, atau membunuhnya, maka ia melakukannya dengan baik, karena Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam  bersabda:
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik kepada segala hal.  Oleh karena itu, jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan baik.  Jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan baik.  Hendaklah salah seorang dari kalian menenangkan hewan yang akan disembelihnya, dan menajamkan pisaunya.”  (Diriwayatkan Muslim, At Tirmidzi, An-Nasai, Abu Daud, dan Ahmad)

4.Tidak menyiksanya dengan cara-cara penyiksan apa pun baik dengan cara melaparkannya, atau meletakkan padanya muatan yang tidak mampu ia angkut, atau membakarnya dengan api, karena dalil-dalil berikut:
Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam  bersabda:
“Seorang wanita masuk neraka karena kucing.  Ia menahannya hingga mati.  Ia masuk neraka karenanya, karena tidak memberinya makan sebab ia menahannya, dan tidak membiarkannya makan serangga-serangga tanah.” (Diriwayatkan Al-Bukhari)
Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam  berjalan melewati rumah semut yang terbakar, kemudian beliau bersabda:
“Sesungguhnya siapa pun tidak pantas menyiksa dengan api, kecuali pemilik apai itu sendiri (Allah).”  (Diriwayatkan Abu Daud. Hadits ini shahih)

5. Diperbolehkan membunuh hewan-hewan yang membahayakan, seperti anjing penggigit, serigala, ular, kalajengking, tikus, dan lain sebagainya, karena dalil-dalil berikut:
Sabda Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam  :
“Ada lima hewan membahayakan yang boleh dibunuh di tempat halal dan haram, yaitu ular, burung ggaak yang berwarna belang-belang, tikus, anjing yang suka menggigit, dan burung hudaya (sejenis rajawali).” (Diriwayatkan Muslim)
Diriwayatkan, bahwa diperbolehkan membunuh burung gagak dan melaknatnya.

6. Diperbolehkan mencap telinga hewan untuk kemaslahatan, karena Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam  mencap unta zakat dengan tangannya yang suci.
Sedang pemberian cap kepada selain unta, kambing, dan lembu, maka tidak diperbolehkan, karena Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda ketika melihat keledai dicap, “Allah melaknat oarng yang mencap keledai ini di wajahnya.” (Diriwayatkan Muslim)

7.Mengetahui hak Allah Ta’ala dengan mengeluarkan zakat hewan tersebut, jika hewan tersebut termasuk hewan yang harus dizakati.

8.Sibuk dengannya tidak membuatnya lupa taat kepada Allah Ta’ala dan lalai tidak dzikir kepada-Nya, karena dail-dalil berikut:
Allah Ta’ala berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-harta kalian dan anak-anak kalian melalaikan kalian dari mengingat Allah.” (Al Munafiqun:9)

Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam  bersabda tentang kuda:
“Kuda terbagi ke dalam tiga jenis, seseorang mendapatkan pahala (karenanya), seseorang mendapat pakaian (karenanya), dan seseorang mendapat dosa (karenanya).  Adapun orang yang mendapat pahala karena kuda ialah orang yang mengikatnya di jalan Allah, dan memperpanjang talinya di tanah lapang, atau padang rumput.  Maka apa saja yang terjadi pada kuda tersebut di tanah lapang atau padang rumput, maka orang tersebut mendapat kebaikan-kebaikan.  Jika orang tersebut memutus talinya, kemudian kuda tersebut berjalan cepat satu langkah, atau dua langkah, maka jejak-jejaknya, kotoran-kotorannya adalah kebaikan-kebaikan baginya, serta kuda tersebut bagi orang tersebut adalah pahala.  Orng sarunya mengikatnya kraena ingin memperkaya diri, namun ia tidak lupa hak Allah di leher, dna tulang punggung kudanya, mak akuda tersebut pakaian untuknya.  Sedang orang satunya mengikatnya untuk sombong,riya’, dan permusuhan, maka kuda tersebut addalah diosa baginya.”  (Diriwayatkan Al-Bukhari)

Inilah sebagian etika yang diterapkan Muslim terhadap hewan karena mentaati Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, dan karena mnegamalkan perintah syariat Isalam yang notabene merupakan syariat rahmat, dna kebaikan universal bagi seluruh makhluk manusia atau hewan.


Diketik ulang dari: “Ensiklopedi Muslim” (terjemahan dari: Minhajul Muslim), Syaikh Abu Bakr Jabir Al Jazari.  Penerbit: Darul Falah, Jakarta. Cet. Pertama: Rajab 1421 H / Oktober 2000, hal.172-175

Tidak ada komentar:

Posting Komentar